Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Guru penggerak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Guru penggerak. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Maret 2022

PORTOFOLIO SELEKSI GUPRES SD

 PETUNJUK TEKNIS

SELEKSI GURU BERPRESTASI SD

KECAMATAN MUNCAR TAHUN 2022



 

I.     PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun intemasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, Ioyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas Iulusan satuan pendidikan.

Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (I) mengamanatkan bahwa "Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pernberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan Oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.

Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

 

B.   Dasar


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor II Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Perda No. 02 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
  13. Perbup No. 08 tahun 2009 tentang Susunan dan Hubungan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.


C.   Tujuan

  1. Mengangkat derajat guru  sebagai profesi yang terhormat dan bemartabat.
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru  dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Meningkatkan kompetensi guru  melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
  4. Membangun komitmen guru  dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
  5. Membangun keteladanan guru  terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.

 

II.     MATERI & PENILAIAN

Materi seleksi dan tes tulis meliputi :

Pedagogik, professional (termasuk penguasaan materi pelajaran), kepribadian, dan sosial.

 

Tahapan penilaian meliputi :

1.     Portofolio

2.     Best Practice

3.     Tes Tulis

4.     Presentasi

5.     Wawancara

 

Kriteria penilaian Best Practice meliputi :

1.      Orisinalitas    (30%)

2.      Perlu              (30%)

3.      limiah             (30%)

4.      Konsisten       (10%)

 

 

Catatan :

  1. Peserta wajib mengumpulkan Soft Copy Portofolio dan Best Practice sesuai format terlampir paling akhir tanggal 27 Maret 2022 pukul 19.00 WIB melalui pranala; aselitmuncar@gmail.com
  2. Materi presentasi adalah materi yang ditulis dalam karya best practice.
  3. Penilaian dialukan secara akumulasi anara portofolio, Best Practice, Presentasi, dan Wawancara
  4. Peserta wajib membawa hardcopy Portofolio dan Best Practice serta laptop yang dilengkappi dengan paket data pada saat pelaksanaan seleksi.

 

III.     PESERTA

Peserta Seleksi Guru Berprestasi SD Kecamatan Muncar tahun 2022 adalah Guru SD Negeri/Swasta dari perwakilan masing-masing gugus (2 orang/gugus). Peserta mendaftarkan diri secara online melalui tautan ....................

 

IV.     PELAKSANAAN

Hari/ Tanggal           : Selasa, 29 Maret 2022

Pukul                          : 08.00 – selesai

Tempat                      : Aula Korwilkersatdik Kecamatan Muncar

 

V.     PENGHARGAAN

Panitia akan memberikan penghargaan kepada :

1.    Juara I, II, dan III berupa Piagam dan Trophy.

2.    Harapan I, dan Harapan II berupa Piagam.


VI.     PENUTUP

Semoga Petunjuk Teknis Seleksi Guru Berprestasi Tahun 2022 ini dapat menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi guru di kecamatan Muncar serta dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas.


Lampiran Portofolio Gupres 

Minggu, 27 Februari 2022

Jurnal Refleksi Minggu Ke-20 Pendidikan Guru Penggerak

Jurnal refleksi ini menggunakan Model 1: 4F (Facts, Feelings, Findings, Future)

4F merupakan model refleksi yang dikembangkan oleh Dr. Roger Greenaway. 4F dapat diterjemahkan menjadi 4P, dengan pertanyaan sebagai berikut (disesuaikan dengan yang sedang terjadi pada saat penulisan jurnal) : Peristiwa, Perasaan, Pembelajaran, dan Penerapan.


1. Facts (Peristiwa)

Sekolah merupakan sebuah ekosistem dengan faktor biotik dan abiotik yang ada di dalamnya. Faktor biotik di sekolah diantaranya adalah kepala sekolah, guru, siswa, dan warga sekolah. Sedangkan faktor abiotik seperti perpustakaan, ruang kelas, ruang guru, kantin, halaman sekolah, dsb.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin ekosistem seharusnya memiliki kemampuan kepribadian, manajerial, supervisi dan sosial.

Yang harus dilakukan oleh seorang kepala sekolah dalam mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien adalah memetakan kelebihan dan potensi sekolah, menetapkan tujuan yang ingin dicapai.


2. Feelings (Perasaan)

Hal baru yang saya pelajari dari Modul 3.2 tentang Pemimpin Dalam Pengelolaan Sumber Daya yang merupakan bagian dari Modul terakhir Pendidikan Guru Penggerak membuat saya semakin antusias dalam mempelajari bagaimana cara mengelola sebuah aset yang dimiliki oleh sekolah untuk pengembangan kualitas pembelajaran yang lebih baik


3. Findings (Pembelajaran)

Di dalam modul ini saya mempelajari bagaimana cara pandang kita mengelelola sebuah sumbedaya dan mengambil sebuah tindakan. Dua pendekatan dalam mengelola sebuah aset adalah Pendekatan Berbasis Kekurangan/Masalah (Deficit-Based Thinking) dan Pendekatan Berbasis Aset/Kekuatan (Asset-Based Thingking)


4. Future (Penerapan)

Dalam mengelola sebuah sumberdaya yang dimiliki oleh sekolah, cara yang paling tepat digunakan adalah dengan Pendekatan Berbasis Aset atau kekuatan. Melalui pendekatan ini, menuntun kita untuk fokus pada kekuatan yang dimiliki untuk selalu mencari dan menemukan gagasan yang efektif untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Jumat, 04 Februari 2022

Cara dan Syarat Pendaftaran Sekolah Penggerak

Sumber : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ 

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.


Karakteristik Program Sekolah Penggerak

  1. Program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama.
  2. Intervensi dilakukan secara holistic. Mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan Pemerintah Daerah.
  3. Memilik ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta.
  4. Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutan upaya transformasi secara mandiri
  5. Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.

Manfaat Untuk Sekolah :

  1. Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
  2. Percepatan Digitalisasi sekolah
  3. Percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila.
  4. Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru.
  5. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain.
  6. Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah.
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma baru

Persyaratan Peserta :

Kriteria Umum :

  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1(satu) kali  masa tugas
  2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria Seleksi

  1. Memiliki tujuan/misi
  2. Mampu mengambil keputusan strategis
  3. Mampu memimpin perubahan
  4. Memiliki kemampuan melakasanakan pelatihan dan pembimbingan
  5. Mampu membangun hubungan kerjasama
  6. Memiliki orientasi pembelajaran
  7. Memiliki daya juang/resiliensi
  8. Memiliki kematangan beretika
  9. Mampu memimpin implementasi
  10. Mampu mendorong inovasi

Tahapan Seleksi :

Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, serta esai,

Tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara.


Pendaftaran : Klik Disini


Sumber : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/ 

Kamis, 03 Februari 2022

Penerapan Budaya Positif di Kelas dan Sekolah

Budaya positif sangat diperlukan untuk membentuk karakter siswa di sekolah. Untuk menerapkan budaya positif perlu adanya kesadaran dan dorongan dari dalam diri siswa. Untuk itu bersama siswa, Guru perlu membuat kesepakan kelas untuk menciptakan suasana yang tertib dan teratur dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah dan menciptakan karakter siswa ke arah yang lebih baik.


Setelah mempelajari Modul 1.4 pada Program Pendidikan Guru Penggerak, sebagai wujud dari aksi nyata maka sebagai guru, saya bersama-sama dengan siswa menyusun kesepakan kelas untuk membentuk budaya positif. Kesepakan kelas merupakan raagkaian aturan-atran yang disusun berdasarkan harapan siswa dan guru untuk menciptkan suasana belajar yang efektif.


Tujuan dari penerapan kesepakatan kelas adalah untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab siswa terhadap pilihan-pilihan mereka sendiri. Dalam pelaksnaannya di dalam pembelajaran perlu adanya upaya yang konsisten untuk selalu mengingatkan kepada siswa akan kesepakatan kelas yang telah dibentuk bersama-sama.

Mengingatkan siswa terhadap kesepakan kelas yang telah dibuat bersama
di awal pembelajaran


Selain itu, untuk membentuk budaya positif di sekolah, perlu adanya kerja sama dengan semua pemangku kepentinga yang ada, termasuk guru dan kepala sekolah. Untuk itu, dipandang sangat perlu berbagi praktik baik kepada teman sejawat yang ada di sekolah untuk menerapkan Budaya Positif ini.