Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Karakteristik Program Sekolah Penggerak
- Program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah dimana komitmen Pemda menjadi kunci utama.
- Intervensi dilakukan secara holistic. Mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan Pemerintah Daerah.
- Memilik ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, tidak hanya sekolah unggulan saja, baik negeri dan swasta.
- Pendampingan dilakukan selama 3 tahun ajaran dan sekolah melanjutan upaya transformasi secara mandiri
- Program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga sekolah di Indonesia menjadi sekolah penggerak.
Manfaat Untuk Sekolah :
- Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
- Percepatan Digitalisasi sekolah
- Percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila.
- Meningkatnya kompetensi kepala sekolah dan guru.
- Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi sekolah lain.
- Mendapatkan pendampingan intensif untuk transformasi sekolah.
- Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian bahan ajar bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Persyaratan Peserta :
Kriteria Umum :
- Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1(satu) kali masa tugas
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II.
- Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria Seleksi
- Memiliki tujuan/misi
- Mampu mengambil keputusan strategis
- Mampu memimpin perubahan
- Memiliki kemampuan melakasanakan pelatihan dan pembimbingan
- Mampu membangun hubungan kerjasama
- Memiliki orientasi pembelajaran
- Memiliki daya juang/resiliensi
- Memiliki kematangan beretika
- Mampu memimpin implementasi
- Mampu mendorong inovasi
Tahapan Seleksi :
Tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, serta esai,
Tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran : Klik Disini
Sumber : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar