Senin, 14 Maret 2022

PORTOFOLIO SELEKSI GUPRES SD

 PETUNJUK TEKNIS

SELEKSI GURU BERPRESTASI SD

KECAMATAN MUNCAR TAHUN 2022



 

I.     PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun intemasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, Ioyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas Iulusan satuan pendidikan.

Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (I) mengamanatkan bahwa "Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pernberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan Oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.

Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

 

B.   Dasar


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor II Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Perda No. 02 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
  13. Perbup No. 08 tahun 2009 tentang Susunan dan Hubungan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.


C.   Tujuan

  1. Mengangkat derajat guru  sebagai profesi yang terhormat dan bemartabat.
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru  dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Meningkatkan kompetensi guru  melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
  4. Membangun komitmen guru  dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
  5. Membangun keteladanan guru  terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.

 

II.     MATERI & PENILAIAN

Materi seleksi dan tes tulis meliputi :

Pedagogik, professional (termasuk penguasaan materi pelajaran), kepribadian, dan sosial.

 

Tahapan penilaian meliputi :

1.     Portofolio

2.     Best Practice

3.     Tes Tulis

4.     Presentasi

5.     Wawancara

 

Kriteria penilaian Best Practice meliputi :

1.      Orisinalitas    (30%)

2.      Perlu              (30%)

3.      limiah             (30%)

4.      Konsisten       (10%)

 

 

Catatan :

  1. Peserta wajib mengumpulkan Soft Copy Portofolio dan Best Practice sesuai format terlampir paling akhir tanggal 27 Maret 2022 pukul 19.00 WIB melalui pranala; aselitmuncar@gmail.com
  2. Materi presentasi adalah materi yang ditulis dalam karya best practice.
  3. Penilaian dialukan secara akumulasi anara portofolio, Best Practice, Presentasi, dan Wawancara
  4. Peserta wajib membawa hardcopy Portofolio dan Best Practice serta laptop yang dilengkappi dengan paket data pada saat pelaksanaan seleksi.

 

III.     PESERTA

Peserta Seleksi Guru Berprestasi SD Kecamatan Muncar tahun 2022 adalah Guru SD Negeri/Swasta dari perwakilan masing-masing gugus (2 orang/gugus). Peserta mendaftarkan diri secara online melalui tautan ....................

 

IV.     PELAKSANAAN

Hari/ Tanggal           : Selasa, 29 Maret 2022

Pukul                          : 08.00 – selesai

Tempat                      : Aula Korwilkersatdik Kecamatan Muncar

 

V.     PENGHARGAAN

Panitia akan memberikan penghargaan kepada :

1.    Juara I, II, dan III berupa Piagam dan Trophy.

2.    Harapan I, dan Harapan II berupa Piagam.


VI.     PENUTUP

Semoga Petunjuk Teknis Seleksi Guru Berprestasi Tahun 2022 ini dapat menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi guru di kecamatan Muncar serta dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas.


Lampiran Portofolio Gupres