PETUNJUK TEKNIS
SELEKSI
GURU BERPRESTASI SD
KECAMATAN
MUNCAR TAHUN 2022
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki
kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan
sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan
kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin
bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi
era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan
siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun intemasional.
Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan
motivasi, dedikasi, Ioyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan
berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan
kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas Iulusan satuan
pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru,
khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (I) mengamanatkan bahwa
"Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud,
penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pernberian
penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan. Penghargaan dapat diberikan Oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan
pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat
nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru
berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat,
mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat
nasional.
B. Dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
- Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor II Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Perda
No. 02 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
- Perbup
No. 08 tahun 2009 tentang Susunan dan Hubungan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuwangi.
C. Tujuan
- Mengangkat derajat guru sebagai profesi yang terhormat dan bemartabat.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun komitmen guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
- Membangun keteladanan guru terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.
II. MATERI
& PENILAIAN
Materi
seleksi dan tes tulis meliputi :
Pedagogik,
professional (termasuk penguasaan materi pelajaran), kepribadian, dan sosial.
Tahapan
penilaian meliputi :
1. Portofolio
2. Best
Practice
3. Tes
Tulis
4. Presentasi
5. Wawancara
Kriteria
penilaian Best Practice meliputi :
1. Orisinalitas (30%)
2. Perlu (30%)
3. limiah (30%)
4. Konsisten (10%)
Catatan :
- Peserta wajib mengumpulkan Soft Copy Portofolio dan Best Practice sesuai format terlampir paling akhir tanggal 27 Maret 2022 pukul 19.00 WIB melalui pranala; aselitmuncar@gmail.com
- Materi presentasi adalah materi yang ditulis dalam karya best practice.
- Penilaian dialukan secara akumulasi anara portofolio, Best Practice, Presentasi, dan Wawancara
- Peserta wajib membawa hardcopy Portofolio dan Best Practice serta laptop yang dilengkappi dengan paket data pada saat pelaksanaan seleksi.
III.
PESERTA
Peserta Seleksi Guru Berprestasi SD Kecamatan Muncar tahun 2022 adalah Guru SD Negeri/Swasta dari perwakilan masing-masing gugus (2 orang/gugus). Peserta mendaftarkan diri secara online melalui tautan ....................
IV. PELAKSANAAN
Hari/ Tanggal :
Selasa, 29 Maret 2022
Pukul :
08.00 – selesai
Tempat :
Aula Korwilkersatdik Kecamatan Muncar
V. PENGHARGAAN
Panitia
akan memberikan penghargaan kepada :
1.
Juara
I, II, dan III berupa Piagam dan Trophy.
2. Harapan I, dan Harapan II berupa Piagam.
VI.
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar