Rabu, 18 Desember 2024

Naik!!! Gaji Guru 2025



Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Beliau menyatakan bahwa skema kenaikan gaji ini akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025 dan mencakup guru ASN yang bersertifikasi serta guru Non-ASN.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, yang akan berdampak positif dan terjadi peniningkatan pada motivasi, kinerja, dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kebijakan ini tetap ada, termasuk memastikan bahwa mekanisme penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Pemerintah perlu memastikan bahwa birokrasi yang ada tidak menghambat distribusi tunjangan kepada para guru yang berhak menerimanya

Senin, 15 Januari 2024

RHK dan Bukti Dukung Kinerja Kepala Sekolah di PMM

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, maupun Satuan Pendidikan.

Berikut RHK, Jumlah Poin dan Bukti Dukung bagi Kepala Sekolah

No

RHK

Catatan

Bukti Dukung

Poin

1

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

36

2

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 pengakuan atau penghargaan setara 12 poin.

Piagam

12

3

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

8

4

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

24

5

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

6

6

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

6

7

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

12

8

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

6

9

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

6

10

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

8

11

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

12

12

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

13

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

14

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

15

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik

8

16

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

17

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

128

18

Meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

24

Kamis, 28 April 2022

Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid

 


"BERBEKAL" BELAJAR DARI KEARIFAN LOKAL

PERISTIWA (FACT) 
Latar Belakang

Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan regional diwujudkan dalam pembekalan ketrampilan kepada peserta didik melalui Muatan Lokal. Hal ini didasarkan bahwa Banyuwangi terkenal daerah wisata dan khususnya Muncar terkenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia dan di ekport sampai ke Manca Negara seperti Jepang dan Amerika, maka ketrampilan lokal dan global di SD Negeri 4 KEDUNGREJO adalah “Perikanan“, khususnya ketrampilan pembuatan Krupuk Ikan, Petis dan Terasi. Banyaknya obyek wisata di Banyuwangi seperti Gunung Ijen, Sukamade, Plengkung, dsb, yang menjadikan wisatawan domestik dan internasional mengunjungi Banyuwangi dan atau Muncar. Karena itu perlu penyediaan oleh-oleh ciri khas Banyuwangi/Muncar, salah satunya adalah hasil tangkapan nelayan/perikanan Muncar baik berupa macam-macam ikan segar maupun ikan kering serta ikan olahan seperti ikan pindang, Krupuk Ikan, petis, terasi dan ikan kaleng (Produksi Pabrik Pengalengan Ikan).

BERBEKAL adalah akronim Belajar Dari Kearifan Lokal untuk siswa kelas 4, 5, dan 6. Program ini adalah anak-anak belajar pada narasumber secara langsung tentang cara membuat petis, kerupuk ikan dan terasi.


PROSES JALANNYA AKSI

Untuk mewujudkan tujuan dari Program ini, berdasarkan kerangka BAGJA. 

Langkah pertama yang dilakukan adalah:
  • Dalam rapat penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan bersama dengan suluruh dewan guru, KS, Pemangku kepentingan, Komite, Orang tua siswa, dan perwakilan siswa menggali masukan (voice) dan berbagai pihak terkait program Berbekal ini.
  • Menentukan kompetensi dasar yang hendak dicapai oleh siswa dan dituangkan dan ditetapkan dalam kurikulum sekolah.
Langkah kedua :
  • Membentuk koordinator program dan juknis pelaksanaan program. 
  • Melakukan pemetaan narasumber. Narasumber berasal dari wali murid atau orang tua siswa. Siswa dapat memilih dan menentukan narasumber yang mereka inginkan (choice).
  • Mensosialisasikan program ini kepada orang tua siswa dan siswa.
  • Menyusun jadwal kegiatan
Langkah Ketiga:
  • Melakukan refleksi dan evaluasi program

PERASAAN (FEELING)

Dalam merencanakan program “Berbekal” ini dengan adanya dukungan dari Kepala Sekolah dan teman sejawat menambah antusiasme untuk melaksanakan program ini. Selain itu respon dari siswa dan orang tua siswa yang menyambut baik kegiatan belajar di luar kelas ini mendapatkan respon yang baik.


PEMBELAJARAN (FINDING)

Pembelajaran yang diambil dari program ini adalah, meningkatnya kepercayaan dari orang tua siswa kepada sekolah, adanya kolaborasi antara sekolah dan orang tua sebagai narasumber kegiatan. Siswa mendapatkan keterampilan sesuai dengan keadaan lingkungannya dan belajar untuk mencintai dan mengembangkan potensi yang ada di daerahnya.


PENERAPAN KE DEPAN (FUTURE)

Untuk perbaikan dari program ini maka perlu adanya refleksi. Di setiap akhir kegiatan melakukan refleksi dengan melakukan wawancara dan memberikan angket atau kuesioner kepada siswa, orang tua, narasumber dan guru terkait dengan pelaksanaan program Bebekal ini.

Melakukan evaluasi kegiatan berdasarkan hasil observasi, wawancara dan kuesioner yang didapatkan.

DOKUMENTASI KEGIATAN

Dokumentasi lengkap dalam video pada pranala berikut : Dokumentasi Aksi Nnyata

Siswa memperhatikan langkah-langkah pembuatan petis

Siswa ikut serta melakukan penyaringan petis yang hampir jadi


Senin, 14 Maret 2022

PORTOFOLIO SELEKSI GUPRES SD

 PETUNJUK TEKNIS

SELEKSI GURU BERPRESTASI SD

KECAMATAN MUNCAR TAHUN 2022



 

I.     PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.

Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun intemasional. Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, Ioyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas Iulusan satuan pendidikan.

Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru, khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (I) mengamanatkan bahwa "Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pernberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan Oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.

Salah satu bentuk penghargaan bagi guru berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional.

 

B.   Dasar


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
  5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor II Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Perda No. 02 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
  13. Perbup No. 08 tahun 2009 tentang Susunan dan Hubungan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.


C.   Tujuan

  1. Mengangkat derajat guru  sebagai profesi yang terhormat dan bemartabat.
  2. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru  dalam melaksanakan tugasnya.
  3. Meningkatkan kompetensi guru  melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
  4. Membangun komitmen guru  dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
  5. Membangun keteladanan guru  terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.

 

II.     MATERI & PENILAIAN

Materi seleksi dan tes tulis meliputi :

Pedagogik, professional (termasuk penguasaan materi pelajaran), kepribadian, dan sosial.

 

Tahapan penilaian meliputi :

1.     Portofolio

2.     Best Practice

3.     Tes Tulis

4.     Presentasi

5.     Wawancara

 

Kriteria penilaian Best Practice meliputi :

1.      Orisinalitas    (30%)

2.      Perlu              (30%)

3.      limiah             (30%)

4.      Konsisten       (10%)

 

 

Catatan :

  1. Peserta wajib mengumpulkan Soft Copy Portofolio dan Best Practice sesuai format terlampir paling akhir tanggal 27 Maret 2022 pukul 19.00 WIB melalui pranala; aselitmuncar@gmail.com
  2. Materi presentasi adalah materi yang ditulis dalam karya best practice.
  3. Penilaian dialukan secara akumulasi anara portofolio, Best Practice, Presentasi, dan Wawancara
  4. Peserta wajib membawa hardcopy Portofolio dan Best Practice serta laptop yang dilengkappi dengan paket data pada saat pelaksanaan seleksi.

 

III.     PESERTA

Peserta Seleksi Guru Berprestasi SD Kecamatan Muncar tahun 2022 adalah Guru SD Negeri/Swasta dari perwakilan masing-masing gugus (2 orang/gugus). Peserta mendaftarkan diri secara online melalui tautan ....................

 

IV.     PELAKSANAAN

Hari/ Tanggal           : Selasa, 29 Maret 2022

Pukul                          : 08.00 – selesai

Tempat                      : Aula Korwilkersatdik Kecamatan Muncar

 

V.     PENGHARGAAN

Panitia akan memberikan penghargaan kepada :

1.    Juara I, II, dan III berupa Piagam dan Trophy.

2.    Harapan I, dan Harapan II berupa Piagam.


VI.     PENUTUP

Semoga Petunjuk Teknis Seleksi Guru Berprestasi Tahun 2022 ini dapat menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dan dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi guru di kecamatan Muncar serta dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas.


Lampiran Portofolio Gupres