Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Beliau menyatakan bahwa skema kenaikan gaji ini akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025 dan mencakup guru ASN yang bersertifikasi serta guru Non-ASN.
Rabu, 18 Desember 2024
Naik!!! Gaji Guru 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan bahwa pemerintah akan merealisasikan kenaikan gaji guru pada tahun 2025. Beliau menyatakan bahwa skema kenaikan gaji ini akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2025 dan mencakup guru ASN yang bersertifikasi serta guru Non-ASN.
Senin, 15 Januari 2024
RHK dan Bukti Dukung Kinerja Kepala Sekolah di PMM
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, maupun Satuan Pendidikan.
Berikut RHK, Jumlah Poin dan Bukti Dukung bagi Kepala Sekolah
|
No |
RHK |
Catatan |
Bukti Dukung |
Poin |
|
1 |
Meningkatnya kinerja satuan
pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penggerak
komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik |
3 kegiatan setara 36
poin. |
Sertifikat |
36 |
|
2 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peraih
pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai
wadah atau ajang |
1 pengakuan atau
penghargaan setara 12 poin. |
Piagam |
12 |
|
3 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui
narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi
Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data |
1 kegiatan berdurasi
2-3 jam setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
|
4 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun
perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Perangkat Ajar yang
terbit di PMM setara 24 poin. |
Perangkat Ajar yang terbit di PMM |
24 |
|
5 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun
kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain |
1 Kumpulan Konten
Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin. |
Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM |
6 |
|
6 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah
cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Cerita Praktik
setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
|
7 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penyusun
cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
1 Cerita Praktik yang
terbit di PMM setara 12 poin. |
Cerita Praktik yang terbit di PMM |
12 |
|
8 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah
aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Aksi Nyata setara 6
poin. |
Laporan |
6 |
|
9 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui penelaah
perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain |
10 Perangkat Ajar
setara 6 poin. |
Laporan |
6 |
|
10 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui
partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan
diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat |
1 observasi sebagai
pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin. |
Laporan |
8 |
|
11 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui coach,
mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan
kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi
2-3 jam setara 12 poin. |
Sertifikat |
12 |
|
12 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui
partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi
banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan |
1 kegiatan setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
|
13 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah,
dan/atau pengawas sekolah |
1 kegiatan berdurasi
2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
|
14 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi |
1 kegiatan berdurasi
2-3 hari setara 8 poin. |
Sertifikat |
8 |
|
15 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau
pengawas sekolah |
1 pelatihan beserta
Aksi Nyata setara 8 poin. |
Sertifikat Topik |
8 |
|
16 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar |
1 kegiatan berdurasi
2-3 jam setara 4 poin. |
Sertifikat |
4 |
|
17 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang
kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru
Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah |
1 kegiatan berdurasi
3-6 bulan setara 128 poin. |
Sertifikat |
128 |
|
18 |
Meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui peserta
praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan |
1 kegiatan berdurasi
2-4 minggu setara 24 poin. |
Sertifikat |
24 |
Kamis, 28 April 2022
Pengelolaan Program yang Berdampak pada Murid
"BERBEKAL" BELAJAR DARI KEARIFAN LOKAL
Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan regional diwujudkan dalam pembekalan ketrampilan kepada peserta didik melalui Muatan Lokal. Hal ini didasarkan bahwa Banyuwangi terkenal daerah wisata dan khususnya Muncar terkenal sebagai salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia dan di ekport sampai ke Manca Negara seperti Jepang dan Amerika, maka ketrampilan lokal dan global di SD Negeri 4 KEDUNGREJO adalah “Perikanan“, khususnya ketrampilan pembuatan Krupuk Ikan, Petis dan Terasi. Banyaknya obyek wisata di Banyuwangi seperti Gunung Ijen, Sukamade, Plengkung, dsb, yang menjadikan wisatawan domestik dan internasional mengunjungi Banyuwangi dan atau Muncar. Karena itu perlu penyediaan oleh-oleh ciri khas Banyuwangi/Muncar, salah satunya adalah hasil tangkapan nelayan/perikanan Muncar baik berupa macam-macam ikan segar maupun ikan kering serta ikan olahan seperti ikan pindang, Krupuk Ikan, petis, terasi dan ikan kaleng (Produksi Pabrik Pengalengan Ikan).
BERBEKAL adalah akronim Belajar Dari Kearifan Lokal untuk siswa kelas 4, 5, dan 6. Program ini adalah anak-anak belajar pada narasumber secara langsung tentang cara membuat petis, kerupuk ikan dan terasi.
PROSES JALANNYA AKSI
Untuk mewujudkan tujuan dari Program ini, berdasarkan kerangka BAGJA.
- Dalam rapat penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan bersama dengan suluruh dewan guru, KS, Pemangku kepentingan, Komite, Orang tua siswa, dan perwakilan siswa menggali masukan (voice) dan berbagai pihak terkait program Berbekal ini.
- Menentukan kompetensi dasar yang hendak dicapai oleh siswa dan dituangkan dan ditetapkan dalam kurikulum sekolah.
- Membentuk koordinator program dan juknis pelaksanaan program.
- Melakukan pemetaan narasumber. Narasumber berasal dari wali murid atau orang tua siswa. Siswa dapat memilih dan menentukan narasumber yang mereka inginkan (choice).
- Mensosialisasikan program ini kepada orang tua siswa dan siswa.
- Menyusun jadwal kegiatan
- Melakukan refleksi dan evaluasi program
DOKUMENTASI KEGIATAN
Dokumentasi lengkap dalam video pada pranala berikut : Dokumentasi Aksi Nnyata
Siswa memperhatikan langkah-langkah pembuatan petis
Siswa ikut serta melakukan penyaringan petis yang hampir jadi
Senin, 14 Maret 2022
PORTOFOLIO SELEKSI GUPRES SD
PETUNJUK TEKNIS
SELEKSI
GURU BERPRESTASI SD
KECAMATAN
MUNCAR TAHUN 2022
I.
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya, guru harus memiliki
kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dapat diandalkan
sehingga menjadi teladan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan
kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin
bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi
era global.
Era global menuntut SDM yang bermutu tinggi dan
siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun intemasional.
Pemilihan guru sekolah dasar (SD) berprestasi dimaksudkan untuk meningkatkan
motivasi, dedikasi, Ioyalitas, dan profesionalisme guru yang diharapkan
berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi. Peningkatan
kinerja dan prestasi guru dapat dilihat dari kualitas Iulusan satuan
pendidikan.
Pemerintah memberikan perhatian terhadap guru,
khususnya Guru SD yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (I) mengamanatkan bahwa
"Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di
daerah khusus berhak memperoleh penghargaan".
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud,
penghargaan kepada Guru SD Berprestasi menjadi lebih baik. Pernberian
penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan
pendidikan. Penghargaan dapat diberikan Oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan
pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat
nasional.
Salah satu bentuk penghargaan bagi guru
berprestasi adalah dengan menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat,
mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat
nasional.
B. Dasar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:
- Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor II Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Perda
No. 02 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
- Perbup
No. 08 tahun 2009 tentang Susunan dan Hubungan Tata Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuwangi.
C. Tujuan
- Mengangkat derajat guru sebagai profesi yang terhormat dan bemartabat.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya.
- Meningkatkan kompetensi guru melalui kompetisi secara sehat dengan pemberian penghargaan di bidang pendidikan.
- Membangun komitmen guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
- Membangun keteladanan guru terhadap peserta didik dan sesama guru dalam menghadapi abad 21.
II. MATERI
& PENILAIAN
Materi
seleksi dan tes tulis meliputi :
Pedagogik,
professional (termasuk penguasaan materi pelajaran), kepribadian, dan sosial.
Tahapan
penilaian meliputi :
1. Portofolio
2. Best
Practice
3. Tes
Tulis
4. Presentasi
5. Wawancara
Kriteria
penilaian Best Practice meliputi :
1. Orisinalitas (30%)
2. Perlu (30%)
3. limiah (30%)
4. Konsisten (10%)
Catatan :
- Peserta wajib mengumpulkan Soft Copy Portofolio dan Best Practice sesuai format terlampir paling akhir tanggal 27 Maret 2022 pukul 19.00 WIB melalui pranala; aselitmuncar@gmail.com
- Materi presentasi adalah materi yang ditulis dalam karya best practice.
- Penilaian dialukan secara akumulasi anara portofolio, Best Practice, Presentasi, dan Wawancara
- Peserta wajib membawa hardcopy Portofolio dan Best Practice serta laptop yang dilengkappi dengan paket data pada saat pelaksanaan seleksi.
III.
PESERTA
Peserta Seleksi Guru Berprestasi SD Kecamatan Muncar tahun 2022 adalah Guru SD Negeri/Swasta dari perwakilan masing-masing gugus (2 orang/gugus). Peserta mendaftarkan diri secara online melalui tautan ....................
IV. PELAKSANAAN
Hari/ Tanggal :
Selasa, 29 Maret 2022
Pukul :
08.00 – selesai
Tempat :
Aula Korwilkersatdik Kecamatan Muncar
V. PENGHARGAAN
Panitia
akan memberikan penghargaan kepada :
1.
Juara
I, II, dan III berupa Piagam dan Trophy.
2. Harapan I, dan Harapan II berupa Piagam.
VI.
PENUTUP

